Minimalisir Sengketa, LWP PWNU Jateng Tegaskan Sertifikasi Wakaf Harus Berstatus BHNU

Minimalisir Sengketa, LWP PWNU Jateng Tegaskan Sertifikasi Wakaf Harus Berstatus BHNU

PEKALONGAN - Pengurus Wilayah Lembaga Wakaf dan Pertanahan Nahdlatul Ulama (LWP NU) Jawa Tengah menggelar silaturahim sekaligus monitoring dan evaluasi (monev) aset wakaf NU di Kabupaten Pekalongan

 

Agenda ini digelar untuk memperkuat komitmen percepatan sertifikasi tanah wakaf atas nama Badan Hukum Perkumpulan NU guna memastikan kepastian hukum dan menghindari potensi sengketa di masa mendatang. Kegiatan berlangsung pada Sabtu (06/12/2025) di Gedung Sekretariat PCNU Kabupaten Pekalongan, Jalan Raya Karangdowo No. 9 Kedungwuni.

 

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua LWP PWNU Jateng KH Idris Imron, didampingi Wakil Ketua PWNU Jateng bidang wakaf Prof Muhammad Hasyim. Sementara dari tuan rumah tampak Sekretaris PCNU Kabupaten Pekalongan H Lukman Hakim dan Wakil Ketua Kiai Tikror Bukhori, serta jajaran pengurus LWP PCNU setempat yang diketuai Basori.

 

Dalam laporannya, Basori menyampaikan bahwa LWP PCNU Kabupaten Pekalongan telah berhasil mengentri 535 bidang tanah wakaf dengan nadzir Badan Hukum NU. 

 

Ia menegaskan bahwa langkah selanjutnya adalah pendataan lengkap serta memastikan tindak lanjut pemanfaatan aset agar lebih optimal bagi kemaslahatan warga NU.

 

Kegiatan monev ini secara khusus membahas kondisi terkini aset-aset tanah wakaf NU di Kabupaten Pekalongan, termasuk problematika dan strategi penyelesaiannya.

 

Dalam arahannya, Prof Muhammad Hasyim menegaskan pentingnya percepatan sertifikasi seluruh tanah wakaf NU.

 

“Semua tanah wakaf NU di Kabupaten Pekalongan harus segera diproses menjadi sertifikat dengan status Badan Hukum Perkumpulan NU. Ini mutlak untuk menjamin kepastian hukum dan mengurangi potensi konflik di kemudian hari,” ujarnya.

 

Senada dengan itu, KH Idris Imron juga menekankan urgensi sertifikasi aset wakaf NU serta pentingnya pendataan terintegrasi melalui aplikasi SIWAKNU

 

Ia meminta seluruh aset wakaf, baik yang sudah bersertifikat atas nama Badan Hukum NU maupun yang masih menggunakan sertifikat nadzir perorangan, agar segera diunggah ke dalam sistem tersebut.

 

“Semua data harus masuk ke SIWAKNU,” tegasnya. “Termasuk tanah wakaf milik warga NU yang masih bersertifikat nadzir perorangan. Dengan begitu, kita bisa mengetahui dan mengidentifikasi seluruh aset wakaf NU secara pasti.”

 

Ia juga mengimbau admin SIWAKNU di tingkat MWCNU dan PCNU untuk terus memperbarui data agar pendataan wakaf NU di Kabupaten Pekalongan semakin valid dan lengkap.