Problematika Wakaf Dibahas dalam Silaturahmi LWP PWNU Jateng ke PCNU Kota Pekalongan
KOTA PEKALONGAN - Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah melaksanakan silaturahmi dan pembinaan pengelolaan wakaf di PCNU Kota Pekalongan pada Sabtu, (6/12/2025).
Kegiatan ini menjadi ruang evaluasi sekaligus penguatan tata kelola aset wakaf agar semakin tertib, aman, dan bermanfaat bagi jamaah.
Rombongan LWP PWNU Jateng dipimpin Wakil Ketua PWNU bidang Wakaf Prof Hasyim Muhammad, bersama Ketua LWP PWNU Jateng KH Idris Imron, Wakil Ketua H. Abdul Kholik, anggota LWP Saifudin Zuhri, admin SIWAKNU Muhammad Hilal, serta pengurus bidang penyelesaian sengketa Muhammad Basir.
Rombongan disambut Rais Syuriyah PCNU Kota Pekalongan KH Hasan Suaidi, Wakil Rais KH Rodi, Ketua LWP PCNU Kota Pekalongan Fatkhur Rohman beserta jajaran. Dalam sambutannya, KH Hasan Suaidi menyampaikan harapan agar LWP PWNU memberikan penjelasan komprehensif terkait wakaf uang.
"Mengingat isu ini mulai banyak ditanyakan warga nahdliyin, jadi kami minta penjelasan komprehensif terkait wakaf uang," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Prof Hasyim Muhammad menjelaskan bahwa pembahasan wakaf uang telah dikaji oleh MUI dan LBM NU, termasuk dalam forum di Kudus.
Ia menegaskan pentingnya ketertiban administrasi aset wakaf, terutama tanah, agar tidak berpindah tangan dan tetap berada dalam pengelolaan NU.
“Warga NU memiliki semangat berwakaf sangat tinggi. Tugas kita adalah memastikan aset wakaf ini aman dan terkelola dengan baik,” tegasnya.
Ketua LWP PCNU Kota Pekalongan, Fatkhur Rohman, dalam laporannya menyampaikan bahwa lembaganya masih belum memiliki SK kepengurusan. Selain itu, banyak musala yang sebelumnya memiliki sertifikat kini mengalami kehilangan dokumen.
Permasalahan ini mendapat penjelasan dari H. Abdul Kholik yang menguraikan langkah-langkah pencarian dokumen dan penguatan legalitas aset wakaf.
Sejumlah kendala turut disampaikan pengurus LWP PCNU, salah satunya terkait proses perwakafan melalui BWI yang dinilai cukup rumit. Di samping itu, masih ditemukan tanah makam yang sebagian memiliki Letter C sedangkan sebagian lainnya tidak karena berstatus tanah negara. Beberapa kasus tanah wakaf juga tidak memiliki Letter C maupun D sehingga membutuhkan pelacakan ke BPN.
Sementara itu, Wakil Sekretaris LWP PCNU Kota Pekalongan, Sidik, menambahkan bahwa di BPN tidak ada biaya, sedangkan sesudah pra BPN yang berbiaya dan prosesnya rumit.
"Dan kami minta agar tidak menjadi fitnah dikemudian hari, mengenai permintaan kejelasan hak nadzir sebesar 10 persen dari hasil pengelolaan," kata Sidik.
PCNU Kota Pekalongan berkomitmen segera menerbitkan surat perwakafan terhadap tanah-tanah yang memerlukan penguatan administratif, tandasnya.
Selain di PCNU Kota Pekalongan, LWP PWNU Jawa Tengah juga lakukan agenda pembinaan di PCNU Kabupaten Pekalongan dan Pemalang. (*)
.