PWNU Jateng Ingatkan: Aset Wakaf NU Harus Diurus Agar Tidak Hilang
KENDAL - Lembaga Wakaf dan Pertanahan (LWP) PWNU Jawa Tengah melakukan silaturahmi dan pembinaan kelembagaan kepada LWP Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kendal terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf NU.
Kegiatan tersebut berlangsung di Gedung Aswaja PCNU Kendal, Jalan Soekarno-Hatta 299 Kendal, Jumat (21/11/2025).
Sekretaris PCNU Kendal, Dul Said, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah konkret untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah aset NU.
PCNU telah membentuk Tim 5 di tingkat cabang dan Tim 3 di 20 MWCNU untuk melakukan pendataan hingga proses pengukuran di tingkat ranting.
“Hingga tahap pengukuran, sudah tercatat 300 bidang tanah. Namun perkembangan pemberkasan masih belum signifikan karena membutuhkan tenaga khusus. Jika ada kendala terutama di tingkat desa terkait berkas wakaf, kami mohon dapat segera dilaporkan,” tegasnya.
LWP PCNU Kendal Paparkan Progres Sertifikasi Tanah Wakaf
Ketua LWP PCNU Kendal, Abdul Rozak, melaporkan pelaksanaan Instruksi PWNU Jawa Tengah terkait percepatan sertifikasi tanah wakaf sebagaimana tertuang dalam Surat PWNU Nomor 132/PW.01/A.II.08.45/VIII/2025.
Ia menjelaskan beberapa langkah yang telah dilaksanakan, di antaranya:
1. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan Kendal dan PCNU Kendal pada 7 Mei 2025.
2. Sosialisasi dan koordinasi percepatan sertifikasi tanah wakaf aset NU pada 13 Mei 2025 di Gedung Aswaja Kendal, dihadiri lembaga-lembaga terkait.
3. Bimbingan teknis tata cara pendaftaran tanah wakaf untuk Tim Percepatan MWCNU pada 27 Mei 2025.
4. Sosialisasi langsung kepada pengurus ranting, takmir, dan madrasah oleh Tim 5 di masing-masing MWCNU.
5. Inventarisasi dan pengumpulan data tanah wakaf oleh Tim 3 di seluruh kecamatan.
Dari hasil inventarisasi tersebut diperoleh data:
- 85 bidang tanah wakaf telah bersertifikat Hak Milik.
- 332 bidang masih berstatus letter D dan membutuhkan proses pemberkasan lanjutan.
“Sebagian besar tanah wakaf yang belum bersertifikat sebenarnya sudah diukur oleh petugas BPN, namun masih terkendala kelengkapan berkas,” jelasnya.
PWNU Jateng: Wakaf Harus Diurus agar Tidak Hilang
Ketua LWP PWNU Jateng, KH Idris Imron, mengapresiasi langkah PCNU Kendal dan meminta agar proses pemberkasan dipercepat untuk memastikan keamanan aset-aset NU.
Sementara itu, Wakil Ketua PWNU Jateng, Prof Hasyim Muhammad, menegaskan bahwa urusan wakaf merupakan hal sangat penting dalam keberlangsungan organisasi.
“Sering kali urusan wakaf ini terabaikan karena dianggap tidak menarik. Padahal ini justru yang paling penting. Jika tidak diurus, aset bisa hilang. Banyak contoh tanah NU yang beralih pengelola bahkan setelah bersertifikat,” ujarnya.
Prof Hasyim juga mengingatkan bahwa beberapa aset NU di berbagai daerah sempat hilang karena tidak segera diproses sertifikasinya. Ia menekankan pentingnya perhatian penuh dari PCNU, terutama dalam mendampingi ranting yang memiliki tanah wakaf, masjid, atau mushala yang belum jelas statusnya.
“Kesulitan itu biasanya hanya di awal. Jika tanah sudah tersertifikat atas nama PBNU, pengelolaannya tetap berada pada pengurus daerah. Yang terpenting status hukumnya aman,” tandasnya. (*)
.